PURWAKARTA, DETIKJABAR (initogel) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang disertai kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berinisial J (15) di wilayah Plered, Kabupaten Purwakarta. Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisnis AA (20), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Pengungkapan kasus ini menjadi titik terang setelah jenazah korban, Jesika (15), ditemukan tewas secara tidak wajar di selokan saluran air Kampung Bojong Loa, Plered, pada Sabtu sore, 18 Oktober 2025.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Jesika, warga Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, sebelumnya dilaporkan menghilang oleh pihak keluarga sejak dua hari sebelum jenazahnya ditemukan.
- Penemuan Korban: Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di aliran sungai. Awalnya, mayat korban sempat dikira boneka oleh warga yang menemukannya.
- Hasil Autopsi: Setelah jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk diautopsi, tim forensik memastikan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang berujung pada kematian dan indikasi kuat adanya kekerasan seksual. Hal ini menguatkan dugaan polisi bahwa korban adalah korban rajapati (pembunuhan).
- Penangkapan Pelaku: Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus terduga pelaku, AA (20), pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025.
Identitas Pelaku dan Dugaan Motif Kejahatan
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan perkenalan.
- Sosok Pelaku: Pelaku, AA, diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Berbagai sumber menyebut bahwa korban dan pelaku sempat bertemu sebelum tragedi.
- Modus dan Motif: Penyidik masih terus mendalami secara detail motif kejahatan yang sangat keji ini, namun dugaan sementara mengarah pada penolakan cinta atau upaya pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan untuk menutupi jejak kejahatan seksual.
“Kami masih lakukan penyidikan lanjutan terhadap pelaku untuk menemukan fakta-fakta hukum yang lengkap, termasuk kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual yang menjadi pemicu pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta saat itu.
Proses Hukum dan Dukungan Keluarga
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan juga kemungkinan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan seksual. Pelaku terancam hukuman berat.
Sementara itu, keluarga Jesika larut dalam duka mendalam. Proses pemakaman korban dihadiri ratusan pelayat yang turut prihatin atas tragedi yang menimpa pelajar SMP yang dikenal baik tersebut.