H-9 PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Sebut Anggaran Belum Cair Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya disebut mencapai Rp50 miliar

Bandung – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala ANGKARAJA daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tinggal 9 hari lagi yakni 19 April 2025.
Menurut Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat berdasarkan hasil supervisi dan koordinasi sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan KPU Tasikmalaya dan pemerintah daerah setempat, anggaran senilai Rp 50 miliar yang telah ditetapkan belum dapat dicairkan.
“Sampai dengan saat ini, berdasarkan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya belum tertunaikan,” ujar Ahmad saat menghubungi Liputan6.com via aplikasi perpesanan, Bandung, Jumat (11/4/2025).
Ahmad mengaku saat ini belum menerima informasi lanjutan soal belum dicairkannya anggaran pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, itu kewenangannya di Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, Ahmad mengatakan untuk tahapan lainnya PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai. Sperti tahapan pencalonan dari mulai pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 4-23 Maret 2025.
Sedangkan pembentukan sampai dengan pelantikan Badan Achoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilaksanakan dari tanggal 7 Maret hingga 1 April 2025.
“Jumlah Badan Adhoc untuk mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diantaranya 195 Anggota PPK, 117 Sekretariat PPK, 1.053 PPS, 1.053 Sekretariat PPS, 19.929 KPPS, dan 5.694 Perlindungan Masyarakat (Linmas) telah di SK-kan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 8 April 2025,” kata Ahmad.
Sementara, Ahmad menyebutkan tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang berlangsung diantaranya kampanye pemilihan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanggal 9-15 April 2025.
Sementara untuk perlengkapan logistik pemungutan suara dan perlengkapan lainnya seperti sortir lipat surat suara, segel, bantalan dan alat coblos, formulir-formulir, sampul, dan lainnya saat ini sedang dilakukan.
“Nantinya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan setting logistik, perakitan kotak suara, sampai dengan distribusi logistik,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pembukuan dan penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon, dan pengumuman hasil audit dilakukan dari tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 23 April 2025.
Tahapan lainnya dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yakni pengumuman, pemberitahuan tempat, dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS dilakukan pada 15-18 April 2025 dilanjutkan dengan penyampaian formulir C.
“Pemberitahuan 16-18 April 2025, dan penyiapan TPS 18 April 2025. Masa tenang dari mulai tanggal 16-18 April 2025,” tukas Ahmad.
Sumber : b