JAKARTA, DETIKFINANCE (cv togel) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengumumkan rencana pelaksanaan lelang terbuka terhadap belasan unit kendaraan bermotor yang merupakan aset sitaan dari para Wajib Pajak (WP) yang menunggak kewajiban pajak. Lelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan asset recovery (pemulihan aset) untuk menutupi tunggakan tagihan negara.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DJP untuk memastikan kepatuhan pajak, termasuk melalui tindakan penyitaan dan pelelangan aset bagi WP yang bandel.


I. Detil Aset yang Dilelang dan Dasar Hukum

 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Suparno, menjelaskan bahwa aset yang disita dan dilelang berasal dari WP Badan dan WP Orang Pribadi yang telah diberikan peringatan berulang kali namun tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

  • Jenis Aset: Belasan unit kendaraan roda empat dan roda dua dengan berbagai merek dan jenis, mulai dari mobil mewah, mobil niaga, hingga sepeda motor.

  • Dasar Hukum: Penyitaan dan pelelangan aset ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

  • Tujuan: Hasil lelang akan langsung digunakan untuk melunasi tunggakan pajak, sanksi, dan biaya penagihan WP yang bersangkutan, serta sisanya (jika ada) akan dikembalikan kepada WP.

“Lelang aset sitaan adalah langkah terakhir kami. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bahwa DJP serius dalam menagih kewajiban pajak. Tunggakan ini harus dikembalikan ke Kas Negara,” ujar Suparno, Senin (24/11/2025).

II. Prosedur Lelang dan Akses Informasi

 

Pelelangan akan dilakukan secara terbuka (open bidding) untuk menjamin transparansi dan kesempatan yang sama bagi masyarakat yang berminat.

  1. Pelaksanaan: Lelang akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

  2. Mekanisme: Pelelangan akan dilakukan secara online (e-Auction) untuk mempermudah partisipasi publik dan menghindari praktik kolusi.

  3. Akses Informasi: Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat melihat detail unit kendaraan, harga limit, dan jadwal lelang secara lengkap di laman resmi DJP atau portal lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak sebelum tindakan penyitaan dan pelelangan aset dilakukan, demi menghindari kerugian yang lebih besar.

By admin