JAKARTA TIMUR, POLRES (cvtogel daftar) — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur. Seorang anak berusia [Simulasi: 8 tahun] berinisial [Simulasi: AR] diduga telah disiksa oleh ibu kandung dan ayah tirinya secara berkepanjangan sejak tahun 2024, hingga korban menderita patah tulang dan luka-luka serius.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari [Simulasi: tetangga korban] yang curiga dengan kondisi fisik dan suara tangisan korban yang sering terdengar.
I. Kronologi Kekerasan dan Kondisi Korban yang Mengenaskan
Dugaan kekerasan yang dialami korban, AR, telah berlangsung lebih dari setahun.
Modus Kekerasan: Berdasarkan keterangan awal, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan benda tumpul, tendangan, hingga tindakan penelantaran makanan. Puncak kekerasan terjadi baru-baru ini yang mengakibatkan korban menderita patah tulang di bagian [Simulasi: lengan kiri].
Kondisi Korban: Saat ini, korban AR telah diamankan dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan korban tidak hanya mengalami patah tulang, tetapi juga luka memar lama dan baru di sekujur tubuh, mengindikasikan kekerasan yang berulang, serta kekurangan gizi.
II. Penangkapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Kedua tersangka, [Simulasi: Ibu M (32)] dan [Simulasi: Ayah Tiri H (35)], telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal Berlaku: Keduanya dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C tentang Penganiayaan Anak, dan Undang-Undang KDRT. Ancaman hukuman maksimal [Simulasi: 15 tahun penjara] menanti kedua pelaku.
III. Penanganan Korban dan Pendampingan Trauma
Kasus ini menjadi prioritas utama. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memastikan pemulihan korban.
Pemulihan Psikologis: Selain perawatan medis, korban AR akan mendapatkan pendampingan psikologis intensif (trauma healing) untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Pengamanan Jangka Panjang: Status pengasuhan korban akan dievaluasi dan korban akan ditempatkan di rumah aman atau keluarga yang layak untuk memastikan keselamatan jangka panjangnya.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas tanpa toleransi. Anak adalah aset bangsa, dan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terutama orang tua kandung atau tiri, harus dihukum seberat-beratnya,” ujar [Simulasi: Kompol Endah Yuliani], Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.