Jakarta (CVTOGEL) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara sekaligus langkah kemanusiaan dalam meringankan beban warga binaan yang turut merasakan dampak bencana.
Pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta terdampak langsung oleh bencana, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kebijakan remisi ini merupakan bagian dari upaya negara hadir bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan yang terdampak bencana,” ujar perwakilan Kemenimipas dalam keterangan resmi.
Bentuk Remisi dan Kriteria Penerima
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat dampak bencana dan ketentuan perundang-undangan. Warga binaan yang berhak menerima remisi antara lain:
-
WBP yang berada di lapas atau rutan terdampak bencana
-
WBP yang keluarga intinya menjadi korban bencana
-
WBP yang mengalami gangguan kondisi hunian akibat bencana
Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan, melalui verifikasi oleh petugas pemasyarakatan.
Respons terhadap Kondisi Darurat di Lapas dan Rutan
Sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dilaporkan ikut terdampak bencana, seperti banjir dan gempa, yang menyebabkan kerusakan fasilitas serta gangguan aktivitas pembinaan. Dalam kondisi tersebut, Kemenimipas juga melakukan langkah-langkah penanganan darurat, termasuk pemindahan sementara warga binaan dan pemulihan sarana dasar.
“Kami memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi meski dalam situasi darurat,” kata pejabat Kemenimipas.
Bagian dari Pendekatan Humanis Pemasyarakatan
Pemberian remisi ini sejalan dengan pendekatan pemasyarakatan yang menekankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan pembinaan. Kemenimipas menilai bahwa bencana alam merupakan kondisi luar biasa yang memerlukan kebijakan khusus tanpa mengabaikan prinsip hukum.
Selain remisi, warga binaan terdampak juga mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial.
Pengawasan dan Akuntabilitas Dijaga
Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diberikan secara otomatis. Setiap pemberian remisi tetap melalui mekanisme pengawasan internal dan dapat diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami pastikan prosesnya akuntabel dan sesuai aturan,” tegas perwakilan Kemenimipas.
Harapan Pemulihan Menyeluruh
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban psikologis warga binaan terdampak bencana sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di lingkungan pemasyarakatan.
Kemenimipas juga berkomitmen terus memantau kondisi lapas dan rutan di wilayah rawan bencana serta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa mendatang.